Studi Komparatif Terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Abstract
Kepailitan perusahaan asuransi syariah merupakan hal yang baru di Indonesia, terlebih lagi di dalam kegiatan operasionalnya terdapat konsep ekonomi syariah yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al Hadist.. Dalam hal ini menarik untuk di teliti yang bertujuan untuk mengetahui kepailitan dalam perspektif hukum islam, kedudukan perusahaan asuransi syariah dalam perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia, serta perbandingan hukum kepailitan perusahaan asuransi syariah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ).Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis data sekunder yang terkait dengan kepailitan perusahaan asuransi syariah sehingga penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yang bersifat penelitian deskriptif. Sehingga data yang dianalisis hanya data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, kepailitan di dalam hukum islam diartikan dengan taflis yaitu tidak memiliki harta dan muflis yaitu orang yang dinyatakan pailit oleh hakim. Kedudukan hukum perusahaan asuransi syariah menurut hukum islam merupakan badan usaha yang memiliki legalitas yang bergerak di bidang usaha yang saling melindungi dan tolong menolong dengan berlandaskan Al-Quran dan Al-Hadist yang operasionalnya di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional. Perbandingan hukum kepailitan perusahaan asuransi syariah dengan Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 37 Tahun. Pada hukum islam kepailitan bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, Ijma, dan Qiyas dan pemberesan serta penyelesaiannya di pengadilan Agama. Diketahui bahwa kepailitan bersumber dari hukum positif. Prinsip-prinsipnya didasari oleh asas keseimbangan, kelangsungan usaha, integritas, keadilan. Pada pemberesan berupa Pengurusan Sita umum atas harta kekayaan debitor yang pailit pemberesanya dilakukan oleh kurator atas pengawasan hakim pengawas yang diselesakan di pengadilan Niaga.
Full Text:
PDFReferences
Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.
Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.
Arifin, M. (2017). Arbitrase Syariah Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 8(10).
Arifin, M., & Nasution, B. (2015). The Dynamics Study Of Regulations On Syariah Banking Indonesia. International Journal Of Humanities And Social Science, 5(3), 237-242.
Arifin, M. (2011). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak.
Arifin, M. (2016). Islamic Arbitration In Indonesia. The Social Sciences, 11(4), 6726–6733.
Arifin, M. (2021). The Influence Of Islamic Law And Economic Principles On Banking Industry In Indonesia. Journal Of Legal, Ethical And Regulatory Issues, 24(7), 1-11.
Arifin, M., & Sh, M. (2016). Amicable As The Principal Mission In A Dispute Resolution Through Sharia Arbitration. The Turkish Online Journal Of Design Art And Communication, 2562-2570.
Asmadi, E. (2018). Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 39-51.
Asmadi, E. (2013). Pembuktian Tindak Pidana Terorisme: Analisa Putusan Pengadilan Pada Kasus Perampokan Bank Cimb Niaga Medan. Pt. Sofmedia.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.
Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis Di Rumah Sakit. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 181-192.
Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Doktrina: Journal Of Law, 1(2), 90-103.
Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.
Asmadi, E. (2017). Peran Perbankan Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 57-84.
Asmadi, E., Selamat, P. A., Kodyat, B. A., & Koto, I. (2022). Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 465-475.
Asmadi, E., & Abduh, R. (2021). The Role Of Legal Aid At The Muhammadiyah University Of North Sumatra In Divorce Prevention. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 2(1), 11-16.
Asmadi, E. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman.
Asmadi, E. (2020). Procedure For Destruction Of Evidence Of The Crime Of Narcotics Abuse Based On Formal Law In Indonesia. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(2), 77-85.
Asmadi, E. (2020). Legal Action Against Of Notary Supervisory Board Decision. Nomoi Law Review, 1(1), 10-18.
Berakhirnya, P. T. S., Asuransi, J. W. P., & Saleh, M. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Yusni, M., & Asmadi, E. (2020). Enhancing Literature On Procedural Justice And Organizational Learning: Examining Mediating Role Of Organizational Learning And Organizational Trust. Journal Of Security & Sustainability Issues, 10(2).
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.
Ginting, L. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 368-391
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2020). [Loa] Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia: Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia.
Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-‘Urf (Hukum Adat) Dan Hukum Islam Di Indonesia. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2).
Riza, F., & Abduh, R. (2018). Mengembangkan Model Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kumpulan Penelitian Dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Resti, N. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Di Phk Akibat Menikah Dengan Sesama Pekerja (Studi Di Pt. Pertamina Persero Kl Yos Sudarso Medan).
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
Sidauruk, F. S. Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku
Sinaga, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.
Suryana, P. Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain.
Wahyudi, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.
Widya, U. Kebijakan Negara Terhadap Dampak Dumping Sebagai Praktik Dagang Yang Tidak Sehat Bagi Negara Importir Menurut Ketentuan Gatt/Wto.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JIMAWA: Jurnal Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah [JIMAWA]
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jimawa@umsu.ac.id
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License