Kajian Hukum Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 595/Pdt.G/2016/Pn-Mdn)
Abstract
Tanah dalam arti sempit merupakan permukaan bumi. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut dengan permukaan bumi. Peralihan hak atas tanah dalam waris yaitu beralihnya suatu kepemlikikan dari kepemilikan terdahulu (pewaris) menjadi kepemilikan yang sekarang (ahli waris), dimana dalam melakukan peralihan tersebut, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi salah satunya bukti sah yang meunjukkan bahwa ahli waris yang ingin melakukan peralihan adalah ahli waris yang sah. Namun pada kenyataannya masih banyak terjadi sengketa dalam pembagian warisan sehingga mengakibatkan kerugian bagi ahli waris lainnya, dimana seperti yang terjadi pada putusan Nomor 595/Pdt.G/2016/PN.Medan, dimana dalam kasus tersebut penggugat yang merupakan salah satu ahli waris yang sah mengajukan gugatan kepada para tergugat yang juga merupakan ahli waris yang sah, dikarenakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dimana para tergugat tidak memberikan hak-hak waris yang seharusna diterima penggugat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, atau penelitian kepustakaan, yang mana keseluruhan datanya diperoleh dan dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis putusan Nomor 595/Pdt.G/2016/PN.Mdn dan mengaitkannya dengan sumber-sumber dan bahan bahan hukum lainnya, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tesier. Dari hasil penelitian tersebut diperoleh bahwa aturan-aturan hukum yang menjadi pertimbangan hakim pada saat melakukan putusan adalah bedasarkan KUHPdt dimana pada kejadian sebelumnya para Tergugat yang merupakan ahli waris laki-lak melakukan pembagian warisan berdasarkan Hukum Adat Batak Toba yang mana Hukum Adat Tersebut menganut sistem Patrilineal, yaitu ahli waris ditarik dari garis keturunan laki-laki, sehingga mengakibatka ketidakadilan bagi ahli waris perempuan, yaitu tergugat.
Full Text:
PDFReferences
Abdul hakim Siagian, 2015, Hukum Perdata, Medan: UniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT CitraAditya Bakti
Adami Chazawi. 2017. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.
Atikah Rahmi dan Suci Putri Lubis. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus- Anak/2014/PN.MDN)”. dalam jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, Juli-Desember 2017.
Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka
Alimuddin. 2014. Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Di Pengadilan Agama. Bandung:CV. Mandar Maju,
Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika.
Jakarta: Prenadamedia Group.
Aziz Syamsuddin. 2018. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Azaria Yasmine. “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal”. Dalam Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 5, September 2019.
Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani. 2018. Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Dewi Asri Puanandini. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia”. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020. Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak
Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).
Ediwarman, 2015, Metode Penelitian Hukum, Medan: PT Sotmedia
Erasmus A.T. Napitupulu, dkk. 2019. Hukuman Tanpa Penjara (Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia). Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),
Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.
Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.
Fikriyanto. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12, Agustus 2020.
Gracia Tambajong, dkk. “Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 2, Maret 2021.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-„Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).
Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima. Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung:
Alfabeta,
Kitab Undang-undang Hukum PerdataUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Mohammad Anwar, 1981, Faraidl Hukum Waris dalam Islam dan Masalah-masalahnya, Surabaya: Al- Ikhlas
Mohammad Daud Ali, 2012, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan TataHukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Mohammad Rifa‟i, 1978, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya TohaPutra
Muhammad Nur. 2020. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan PeNA Aceh
Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.
Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Rahmat Ramadhani, 2018, Bedah Nama dan Jaminan Kepastian HukumSertifikat hak Atas Tanah, Medan: Pustaka Prima
Rahmat Ramadhani, 2018, Hukum Agraria Suatu Pengantar, Medan: UmsuPress Rahmat Ramadhani, 2019, Dasar-dasar Hukum Agraria, Medan: PustakaPrima Rahmat Ramadhani, 2020, Hukum dan Etika Profesi, Medan: PT. BundaMedia Grup
Rahmat Ramadhani,”Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah”, Jurnal EduTech,Vol. 2 No. 2 Tahun 2016
Rahmat Ramadhani,”Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung DalamSertifikat Hak Atas Tanah”, Jurnal De Lega LataVol. 2 No.1 Tahun 2017
Rahmat Ramadhani, “Peran Politik terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional”, SOSEK, Vol. 1 No.1 Tahun 2020.
Rahmat Ramadhani, “Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah”, SOSEK, Vol. 2 No.1 Tahun 2021
Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan
Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Rika Saraswati. 2018. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ruslan Renggong . 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Satria Purna Regar. “Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia”. dalam Jurnal Lex Crimen, Volume X, Nomor 4, April 2021.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 2013. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JIMAWA: Jurnal Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah [JIMAWA]
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jimawa@umsu.ac.id
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License