Pengamanan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Cabul (Studi Putusan No. Reg 28/Pid. Sus Anak/2020/Pn. Stb)
Abstract
Pencabulan kerap terjadi pada anak. Pelakunya tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak, anak yang menjadi korban pencabulan banyak sekali mengalami berbagai gangguan atau kerugian yang dialami dirinya baik fisik maupun non-fisik. Hal itu sebenarnya menjadi tugas utama bagi masyarakat, orang tua dan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak, untuk mengetahui factor penyebab terjadinya cabul yang dilakukan terhadap anak, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cabul. Penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan dengan cara yuridis normatif, penelitian hukum yuridis normatif juga disebut dengan penelitian hukum doktrinial. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur- literatur yang ada berkaitan dengan permasalahan yang saya diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa peraturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan belum dapat menjamin hukuman dan perlindungan yang adil baik bagi pelaku dan korban. yang menarik perhatian peneliti disini pelaku kejahatan pencabulan adalah anak-anak yang usia nya 16 tahun yang bisa dikategorikan anak dibawah umur, yang tentunya anak tersebut posisinya anak menjadi pelaku sekaligus korban atas kejahatan pencabulan tersebut.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2017. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.
Atikah Rahmi dan Suci Putri Lubis. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus- Anak/2014/PN.MDN)”. dalam jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 2, Juli-Desember 2017.
Alimuddin. 2014. Penyelesaian Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Di Pengadilan Agama. Bandung:CV. Mandar Maju,
Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika.
Jakarta: Prenadamedia Group.
Azaria Yasmine. “Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal”. Dalam Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 5, September 2019.
Ayuningtyas, Eka dan Rodliyah dan Parman, lalu. 2019. “Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana” dalam Jurnal Education and Development, Volume 7. No. 3.
Candra, Mardi. 2018. Aspek PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA. Jakarta Timur: PRENADAMEDIA GROUP.
Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani. 2018. Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Dewi Asri Puanandini. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia”. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020. Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak
Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).
Erasmus A.T. Napitupulu, dkk. 2019. Hukuman Tanpa Penjara (Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia). Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),
Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.
Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.
Fikriyanto. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12, Agustus 2020.
Gracia Tambajong, dkk. “Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 2, Maret 2021.
Hafidz, Muhammad dan Mufid, laily firda. 2018. “Perlindungan Hukum Tehadap Anak Korban Kekerasan seksual (Studi didesa Sabrang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember)” dalam Jurnal Rechtens, Volume 1. No. 1.
Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-„Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).
Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima. Indah, Maya C. 2014. Perlindungan KORBAN Suatu Perspektif Viktimologi dan KRIMINOLOGI.
Jakarta: PRENANDAMEDIA GROUP.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta,
Ismansyah, Afdaliyah Nur dan Sabri Fadilla. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan” dalam jurnal Ilmu Hukum, Volume 2. No. 1.
Muhammad Nur. 2020. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan PeNA Aceh
Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.
Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan
Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Rika Saraswati. 2018. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ruslan Renggong . 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Satria Purna Regar. “Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia”. dalam Jurnal Lex Crimen, Volume X, Nomor 4, April 2021.
Simatupang, Nursariani dan Faisal. 2018. HUKUM PERLINDUNGAN ANAK. Medan: Pustaka prima. Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 2013. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum.Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti
Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).
Undang-Undang No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Yuwono Dwi, Ismantoro. 2018. PENERAPAN HUKUM DLAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JIMAWA: Jurnal Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah [JIMAWA]
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jimawa@umsu.ac.id
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License