Kajian Hukum Putusan Nomor 1026 K/Pid/2016 Dengan Adanya Itikad Baik Mengembalikan Setelah Terjadinya Tindak Pidana Pencurian

Deni Tanaka

Abstract


Pelaku tindak pidana pencurian haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim atas itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan, bagaimana akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan tetap dijatuhi hukuman sebab Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan pidana sehingga terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan terdakwa dijatuhi hukuma pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian adalah hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 6 (enam) bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Hakim menilai dan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Adami Chazawi. (2015). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media, 2015.

-----------;2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada..

Bambang Sunggono. (2016). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Chairul Huda. (2016). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group.

CST. Kansil dan Christine ST. Kansil. (2014). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.. Frans Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Ismu Gunadi. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenamedia

Group.

Jonaedi Efendi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat.Jakarta:Prenadamedia Group.

Mahrus Ali. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: RajaGrafindo.

Moeljatno. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

M. Hamdan. (2015). Tindak Pidana Suap dan Money Politic. Medan: Pustaka Bangsa Press.

------------. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus. Jakarta: Refika Aditama.

Muhammad Ainul Syamsu. (2015). Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan, Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Mustofa Hasan. (2016). Hukum Pidana Islam, Bandung: Pustaka Setia.

M. Yahya Harahap. (2016). Pembahasan Permasalahan dan

Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.

Teguh Prasetyo. (2015). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.

JURNAL

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN

INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah [JIMAWA]

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jimawa@umsu.ac.id

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License